DAMPAK KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM

  • Benny Murdani Dosen Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Abstract

Tanah absentee yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Sebagaimana salah satu dari program landreform Indonesia terdapat larangan atas kepemilikan tanah absentee sebagaimana yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964. Walaupun demikian, Ada pengecualian bagi pemilikan tanah absentee ini, yaitu dikecualikan bagiPegawai Negeri dan ABRI sebab golongan ini adalah abdi negara yang tugasnya dapat berpindah-pindah tempat, selain itu dapat juga dikecualikan bagi pemilik tanah yang tempat tinggalnya tidak begitu jauh dari lokasi tanah tersebut. Sejak berlakunya PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964yang hingga saat ini belum dilakukan perubahan, apakah pemberlakuan peraturan mengenai larangan kepemilikan tanah secara absentee masih digunakan, mengingat kenyataan pada saat ini justru semakin banyak masyarakat yang memiliki tanah dimanamana, bukan hanya berbeda kecamatan saja, namun juga diluar kota untuk berinvestasi, maka dari itu sudah patut dan selayaknya mengenai pemberlakuan terhadap kepemilikan tanah absentee harus diadakan amandemen yang disesuaikan dengan keadaan pada jaman sekarang.

Published
2018-06-24
How to Cite
Murdani, B. (2018). DAMPAK KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(1), 1-12. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/184