ANALISIS HUKUM PENERAPAN ASAS JUAL BELI TIDAK MEMUTUSKAN SEWA MENYEWA

  • Diana Novianti

Abstract

Penelitian hukum ini di latarbelakangi sering ditemukan kasus perjanjian sewa menyewa ini masih selalu berbenturan dengan prinsip – prinsip dalam perjanjian. Sebagai contohnya ialah pihak yang menyewakan barang kepada pihak penyewa, yang dimana jangka waktu sewa dengan pembayaran harga sewa dari penyewa kepada pihak yang menyewakan sudah berjalan sebagaiaman mestinya. Sayangnya, masih ada saja pihak yang menyewakan ternyata melakukan kegiatan jual beli dengan pihak lain atas objek barang yang sedang disewa oleh pihak penyewa. Apalagi jual beli antara pihak yang menyewakan dengan pihak lainnya tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak penyewa. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik antara pihak penyewa, pihak yang menyewakan sekaligus sebagai pihak penjual dengan pihak pembeli. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai analisis hukum dan proses penyelesaian hukum terkait penerapan asas jual beli tidak dapat memutuskan sewa menyewa

Published
2018-06-25
How to Cite
Novianti, D. (2018). ANALISIS HUKUM PENERAPAN ASAS JUAL BELI TIDAK MEMUTUSKAN SEWA MENYEWA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(1), 12-36. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/185