HUKUMAN MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

  • Gresselly Gresselly

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu hukuman mati terdapat dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain-lain. Padahal negara-negara yang tidak mengenal Pancasila secara perlahan mereka sudah bergerak kearah penghapusan (abolisi) hukuman mati, baik atas dasar keterikatan atas instrumen hak asasi manusia yang telah disepakati, maupun atas dasar prmindanaan baru bahwa pembalasan bukan menjadi tujuan

Published
2018-06-27
How to Cite
Gresselly, G. (2018). HUKUMAN MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(1), 37- 44. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/186