HUKUMAN MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu hukuman mati terdapat dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain-lain. Padahal negara-negara yang tidak mengenal Pancasila secara perlahan mereka sudah bergerak kearah penghapusan (abolisi) hukuman mati, baik atas dasar keterikatan atas instrumen hak asasi manusia yang telah disepakati, maupun atas dasar prmindanaan baru bahwa pembalasan bukan menjadi tujuan