Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum

  • Muhammad Tohir Dosen Fak. Hukum UNITAS Palembang

Abstract

Menurut UUD 1945 yang diamandemen diatur dua bentuk lembaga negara meliputi lembaga tinggi negara dan independen. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 UUD 1945 bahwa kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ini. Dengan demikian lembaga tertinggi negara MPR sejajar kedudukannya dengan lembaga negara yang lainnya. Dalam pembentukan lembaga negara ada yang didasarkan UU tetapi ada juga yang berdasarkan Keppres. Hal ini dikarenakan pada asas kepentingan yang mendesak untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian sistem pertanggungjawaban lembaga negara yang terbentuk sesuai dengan dasar hukum pembentukannya. Dalam hukum Administrasi negara dikenal dua bentuk pertanggungjawaban oleh lembaga negara atau pemerintah yaitu  Pertanggungjawaban Yuridis dan Politis.
Berdasarkan beragamnya sistem pertanggungjawaban ini maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut yaitu: 1.Apa arti pertanggungjawaban hukum dan Politik ! 2.Bagaimana cara mewujudkan pertanggungjawaban hukum dan politik oleh lembaga negara dalam rangka Good Governance ? Adapun tujuan yang ingin dicapai yatu Agar kalangan akademisi dan mayarakat serta lembaga negara dapat menciptakan sistem Checks and Balances dalam melaksanakan Good Governance dalam sistem administrasi Negara. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pertanggungjawaban yuridis harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan asas-asas kenegaraan dan prinsip hukum sehingga pertanggungjawaban yuridis oleh lembaga negara dapat tercipta dengan asas kepastian hukum, kesebandingan hukum serta keadilan dan sesuai dengan prinsip good governance. Dan Pertanggungjawaban politik adalah Suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan kompetensi teknis dimana dilaksanakan oleh lembaga negara dengan prinsip kebebasan yang dilakukan dengan bertanggung jawab sehingga tercapai hasil yang layak, efektif dan efisien untuk kepentingan umum.

Published
2018-06-27
How to Cite
Tohir, M. (2018). Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(1), 65- 80. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/188