PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK KEPADA PESERTA DIDIKNYA

  • Siti Rochayati

Abstract

Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran untuk mengoptimalkan potensi peserta didik baik dalam hal kognitif, afektif dan psikomotornya. Pendidikan diharapkan menjadikan peserta didik bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan spiritual. Dalam proses pendidikan ini terkadang tidak berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya adanya pelanggaran disiplin oleh peserta didik yang kemudian menyebabkan guru memberikan sanksi. Sanksi dari guru ini terkadang dalam bentuk sanksi fisik, yang apabila dilakukan melewati batas kewajaran akan dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik yang termasuk tindak pidana. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pidana guru yang melakukan kekerasa fisik terhadap peserta didiknya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dengan mengkaji permasalahan menggunakan literatur-literatur yang berkaitan dengan pokok penelitian dan juga perundang-undangan.
Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap peserta didiknya termasuk dalam tindak pidana, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meskipun tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didiknya merupakan suatu tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana ada baiknya jenis sanksi yang digunakan lebih mengedepankan unsur pendidikan/perbaikan pelaku, yakni sanksi administrasi, tindakan dan baru kemudian sanksi pidana.

Published
2018-06-29
How to Cite
Rochayati, S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK KEPADA PESERTA DIDIKNYA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(1), 91- 104. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/190