HAK PENUMPANG BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM ANGKUTAN UDARA NIAGA

  • Rosida Diani Dosen Tetap FH Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Setiap orang tanpa diskriminasi berhak mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dalam angkutan udara niaga. Penumpang angkutan udara yang berkebutuhan khusus juga mempunyai hak yang sama seperti penumpang lainnya. Dalam penelitian ini diuraikan mengenai Apa saja hak-hak penumpang berkebutuhan khusus dalam angkutan udara niaga serta apa sanksi bagi badan usaha angkutan udara niaga yang tidak melaksanakan kewajiban mengangkut penumpang berkebutuhan khusus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa penumpang berkebutuhan khusus berhak memperoleh fasilitas yang dikhususkan sesuai dengan kebutuhannya, seperti kursi roda bagi penyandang disabilitas, pendampingan bagi anak yang berpergian tanpa orangtua/wali, fasilitas kesehatan khusus bagi orang sakit dan lain sebagainya. Apabila badan usaha angkutan udara niaga tidak melaksanakan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya, dapat digugat secara perdata oleh penumpang yang dirugikan akibat perbuatan tersebut dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.

Published
2020-10-23
How to Cite
Diani, R. (2020). HAK PENUMPANG BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM ANGKUTAN UDARA NIAGA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(2), 39-58. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/195