MAKAR DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

  • Lilies Anisah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palermbang

Abstract

Menurut A. Hasjmy, ada tiga dasar untuk menyelenggarakan pemerintahan, yaitu: keadilan pemerintah, ketaatan rakyat, musyawarah antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintahan yang baik dimanapun bahkan sampai kapanpun akan tetap ada yang tidak sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah, bahkan zaman Rasulullah pun telah terjadi makar atau dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Bahgyu. Bagaimana Sanksi Hukum Tindakan Makar Dalam Hukum Pidana Islam yang bersumber Al-Quran dan Hadis? metode penelitian yuridis-normatif. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pemberontakan adalah hukuman mati, sebagaimana dijelaskan dalam Al-quran dan hadis Rasulullah SAW, antara lain:Qs. Al-Hujurat:9 “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Akan tetapi, kalau yang satu melanggar perjanjian
terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau ia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat (49):9 dan Hadis “dari Aisyah r.a., ia berkata: “barangsiapa memecah belah persatuan kaum muslimin padahal ia telah sepakat untuk memilih satu pemimpin dengan maksud menceraikan umat, maka bunuhlah ia” Disimpulkan bahwa tindakan makar yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan termasuk dalam jarimah al-baghyu dalam hukum pidana Islam merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melaggar ketentuan karena orang yang melakukan tindakan perlawanan terhadap pemerintah yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan allah SWT.

Published
2019-12-20
How to Cite
Anisah, L. (2019). MAKAR DALAM HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 9-18. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i2.206