PENJATUHAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN

  • Mahendra Kusuma Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian memang dapat dibenarkan. Sesuai hukum ratifikasi PBB, polisi pengayom, pelindung dan penegak hukum dengan rambu-rambu yang jelas. Polisi dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan kekerasan secara fungsional, profesional dan proporsional. Namun, tidak jarang juga aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kurang menghargai hak-hak tersangka dan ada kecenderungan pamer kekuasaan. Sudah banyak pelaku tindak pidana yang tewas atau terluka ditembak oleh aparat kepolisian, belum lagi korban yang terkena peluru nyasar petugas ketika akan menangkap penjahat.

Published
2019-12-20
How to Cite
Kusuma, M. (2019). PENJATUHAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 19-26. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i2.207