PENERAPAN KONSEP KEADILAN TERHADAP PEMBANTU RUMAH TANGGA DALAM HUBUNGAN KERJA DENGAN MAJIKAN

  • NURSIMAH NURSIMAH Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Hubungan kerja pembantu rumah tangga dengan majikan lahir dari perjanjian kerja dan yang hanya dibuat secara lisan, mengakibatkan terjadinya penipuan terhadap PRT yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, misalnya tidak ada mekanisme dan sistem kerja yang jelas; upah rendah bahkan tidak dibayar serta jam kerja panjang, Adapun permasalahan dalam tulisan ini penerapan konsep keadilan terhadap pembantu rumah tangga dalam hubungan kerja dengan majikan. Konsep keadilan dalam kontrak antara pekerja dengan majikan dapat dipenuhi melalui ketentuan Pasal 1339 BW yang mengatur bahwa:“persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undangundang.” Ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa atas dasar keadilan, kebiasaan dan atau karena undang-undang dapat memberikan hak kepada orang lain untuk menuntut suatu prestasi yang telah dilakukan dengan itikad baik.

Published
2019-12-20
How to Cite
NURSIMAH, N. (2019). PENERAPAN KONSEP KEADILAN TERHADAP PEMBANTU RUMAH TANGGA DALAM HUBUNGAN KERJA DENGAN MAJIKAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 27-34. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i2.208