PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MANUSIA BERKEDOK PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

  • Mahendra Kusuma Dosen Tetap FH Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Salah satu bidang dalam sektor ekonomi Indonesia bekerja sama dengan negara-negara lain adalah sektor ketenagakerjaan. Indonesia membutuhkan dan menerima tenaga kerja asing. Pada saat yang bersamaan, Indonesia mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Namun, penempatan tenaga kerja di luar negeri selama ini justru mengiris hati sebagaian besar rakyat Indonesia. Hampir setiap hari, rakyat Indonesia mendengar, menonton, dan membaca berita tentang permasalahan yang dialami calon tenaga kerja Indonesia dan pekerja migran Indonesia baik pra-pemberangkatan, di tempat kerja di negara penempatan, maupun di bandara Soekarno-Hatta ketika mereka kembali ke tanah air.Dalam praktek seringkali perekrutan pekerka migran Indonesia dilakukan oleh mafia yang menarik keuntungan dari calon pekerja migran. Para mafia biasanya menawarkan sebagai TKW/TKI baik dalam maupun luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi..

Published
2020-06-27
How to Cite
Kusuma, M. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MANUSIA BERKEDOK PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 21-28. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.217