PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI DITINJAU DARI PASAL 1338 KUHPERDATA

  • Windi Arista Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Abstract

Konsinyasi merupakan salah satu bentuk strategi produsen dalam pendistribusian produknya kepada konsumen. Secara garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat dan saat diperlukan). Mekanisme dalam pelaksanaan konsinyasi yaitu produsen yang dalam hal ini diwakili oleh Supplier menitipkan produknya kepada pihak lain (Pasar Swalayan) untuk dijual kembali kepada konsumen dengan diikat dalam suatu perjanjian.( Dwina, Op.cit ) Dalam proses ini Supplier dan pihak yang menjualkan produk (Pasar Swalayan) merupakan perantara produsen ke konsumen dalam aliran barang. Konsinyasi selain memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, dimana bagi Supplier penitipan barang dapat dijadikan sarana mempromosikan produk-produknya, terutama untuk produk-produk baru, sedangkan bagi Pasar Swalayan cara seperti ini mengurangi risiko kerugian karena apabila barang yang dititipkan itu tidak habis terjual, maka dapat dikembalikan kepada Supplier.

Published
2020-06-27
How to Cite
Arista, W. (2020). PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI DITINJAU DARI PASAL 1338 KUHPERDATA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 51-58. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.220