IMPLIKASI POLITIK AMBANG BATAS PENCALONAN PEJABAT PUBLIK TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA

  • Else Suhaimi
Keywords: implikasi, ambang batas, pejabat publik, partai politik

Abstract

Sesuai amanat konstitusional bahwa penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan secara langsung dan juga tidak langsung. Pada demokrasi langsung dijalankan melalui pemilu. Sedangkan demokrasi tidak langsung dilaksanakan oleh lembaga perwakilan atau lembaga legislative. Keanggotaan lembaga legislative ini dipilih oleh rakyat pada pemilu legislative. Selain memilih anggota legislative, pemilu juga memilih presiden dan wakil presiden serta memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Satu-satunya peserta pada pemilu ini adalah partai politik untuk itu partai politik memiliki fungsi yang strategis menyiapkan dan menyediakan calon-calon pejabat yang akan dipilih dalam pemilu tersebut.  Di sisi lain terdapat ketentuan ambang batas pencalonan yang dikenal dengan parliamentary threshold dan presidensial threshold. Pada parliamentary threshold menjadi syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu sedangkan presidensial threshold menjadi syarat bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Ketentuan ambang batas ini memberikan dampak pada pemerintahan, salah satunya adalah masuknya unsur partai politik dalam kabinet presidensil dan mempengaruhi  kinerja lembaga legislative sebagai pengawas pemerintah karena sebagian besar anggota legislative merupakan pendukung koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden (pemerintah)

References

Miriam Budiardjo, (2013), Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Saldi Isra, (2017), Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Themis Publishing, Jakarta

Bambang Cipto, (1999), Indonesia Memasuki Era Politik Dinasti, dalam buku berjudul Dari Bilik Suara Ke Masa Depan Indonesia:Potret Konflik Politik PascaPemilu dan Nasib Reformasi, PT RajaGrafindoPersada, Jakarta.

Arbi Sanit, (1987), Sistem Politik Indonesia; Kestabilan Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan, CV Rajawali, Jakarta.

Moch. Nurhasim, (2016), Masa Depan Partai Islam Era Reformas: Sebuah Perspektif Analisisi,dalam Buku Masa Depan Partai Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar&LIPI, Yogyakarta

Firmansyah, (2011), Mengelola Partai Politik, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Firmansyah,(2010). Persaingan, LegitimasiKekuasaan, dan Marketing Politik, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2010,

Jimly Asshiddiqie, (2006), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekjen dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta

Pamungkas A Dewanto, Homogenisasi Logika Politik, Opini, Koran Kompas, Senin, 12 Februari 2017

Moch. Nurhasim, Siklus Kepemimpinan Personal Partai, Kolom Opini, Kompas, Senin,6 November 2017.

Pamungkas A Dewanto, Homogenisasi Logika Politik, Opini, Koran Kompas, Senin, 12 Februari 2017
Published
2021-11-20
How to Cite
Suhaimi, E. (2021). IMPLIKASI POLITIK AMBANG BATAS PENCALONAN PEJABAT PUBLIK TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2), 111-128. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.329