PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Azwar Agus Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, Indonesia
Keywords: Pembuktian, Korupsi, Tindak Pidana Suap

Abstract

Aspek pembuktiaan menjadi titik kunci dalam penegakan hokum pidana, hal ini dapat dideteksi dan diungkap dengan berbagai metode dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Hakim), terlebih lagi dalam kasus-kasus korupsi. Hakikatnya proses pembuktian memang lebih dominan dilakukan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materil terhadap peristiwa yang terjadi dan memberikan keyakinan kepada hakim dapat memberikan putusan yang adil. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang tergolong dalam kejahatan yang uar biasa (Extraordinary Crime) yang tentu dalam proses pencegahan dan penanganannya memerlukan treatment khusus tak terkecuali dalam sistem pembuktiaannya adapun bentuk tindak pidana korupsi yaitu berupa perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Pembuktian pada tindak pidana korupsi yang berupa suap juga tidak terlepas dari ketentuan yang termuat di KUHAP dan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu dalam pembuktian tindak pidana dalam suatu perkara Suap harus benar-bener di buktikan Penerimaannya apakah telah terlasana dengan Sempurna atau tidak tentu yang bermuaranya pada perbuatan tersebut dapat di pertanggungjawabkan baik secara materli maupun formil.

References

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Elwi Danil, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Divisi Buku Perguruan Tinggi PT Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2012.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, P.T Alumni, Bandung, 2000.
Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Pidana Khusus Tindak Pidana Ekonomimi, Pencucian Uang, Korupsi, dan Kerjasama Internasional serta Pengembalian Aset, Pustaka Kemang, Jakarta, 2016.
Mansur Kartayasa, Korupsi dan Pembuktian Terbalik Dari Prespektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Kencana, Jakarta, 2017.
Jurnal, Dortje d. Turangan, “sistem pembuktian terbalik : meminimalisasi korupsi di Indonesia”.
Marwan, Pembuktian dan Implementasinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-39 Nomor 1 Januari-Maret 2009.
Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi, Paper, Jakarta, 2006.
Published
2022-01-27
How to Cite
Agus, A. (2022). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2), 100-110. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.373