IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN ATAS KEJAHATAN YANG DILAKUKAN PIHAK BANK PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT

  • Mujiburrahman Mujiburrahman Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
Keywords: Pengadilan, Kewenangan danTindak Pidana perbankan

Abstract

Kejahatan Tindak Perbankan di Indonesia telah  menimbulkan kerugian yang sangat besar,  dan berdampak pada timbulnya krisis di segala bidang, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak ekonomi masyarakat, oleh karenannya tindak pidana perbankan digolongkan sebagai kejahatan khusus (Lex specialis, begitu juga dalam upaya pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara luar biasa. Keberadaan pengadilan tidak perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting guna melakuakan proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana perbankan. Kewenangan yang dimilki pengadilan tindak perbankan  merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang secara husus  (Lex specialis derogat lex generalis). Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah dampak penegakan hukum atas penerapan ketentuan umum terhadap  tindak pidana  yang dilakukan karyawan bank dengan cara membuat catatan palsu atas laporan transaksi atau rekening  dalam melindungi  dana yang disimpan oleh  nasabah ?

            Metode penelitian yang dilakukan    merupakan hasil penelitian secara normatif; karena penelitian hanya di dasarkan pada literatur-litratus hukum, tiori tiori hukum, azas-azas hukum, peraturan perundang undangan serta putusan pengadilan.

Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam pemberantasan tindak pidana perbankan , diawali dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana perbankan; Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana ini edialnya masuk ke rana penyidikan perbankan, namun setalah dilakukan analisis terjadi penyimpangan oleh penyidik dengan hanya melakukan penyidikan tindak pidana biasa, yaitu pasal 372  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Author Biography

Mujiburrahman Mujiburrahman, Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Kejahatan Tindak Perbankan di Indonesia telah  menimbulkan kerugian yang sangat besar,  dan berdampak pada timbulnya krisis di segala bidang, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak ekonomi masyarakat, oleh karenannya tindak pidana perbankan digolongkan sebagai kejahatan khusus (Lex specialis, begitu juga dalam upaya pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara luar biasa. Keberadaan pengadilan tidak perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting guna melakuakan proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana perbankan. Kewenangan yang dimilki pengadilan tindak perbankan  merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang secara husus  (Lex specialis derogat lex generalis). Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah dampak penegakan hukum atas penerapan ketentuan umum terhadap  tindak pidana  yang dilakukan karyawan bank dengan cara membuat catatan palsu atas laporan transaksi atau rekening  dalam melindungi  dana yang disimpan oleh  nasabah ?

            Metode penelitian yang dilakukan    merupakan hasil penelitian secara normatif; karena penelitian hanya di dasarkan pada literatur-litratus hukum, tiori tiori hukum, azas-azas hukum, peraturan perundang undangan serta putusan pengadilan.

Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam pemberantasan tindak pidana perbankan , diawali dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana perbankan; Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana ini edialnya masuk ke rana penyidikan perbankan, namun setalah dilakukan analisis terjadi penyimpangan oleh penyidik dengan hanya melakukan penyidikan tindak pidana biasa, yaitu pasal 372  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

References

Literatur
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Kencana Prenada Utama Group, Jakarta, 2012.
Hery, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Grasindo, Jakarta, 2020.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, ctk.ketiga, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Muladi dan Barda Nawawi A, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, ctk.ketiga, Alumni, Bandung, 1992.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, ctk.keempat, Alumni, Bandung, 1986.
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, ctk. Ketiga, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Peraturan Perundang-undangan
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Lain-lain
https://universalbpr.co.id, Apa itu Bank Perkreditan Rakyat, 4 Desember 2020, diunduh tanggal 29 Oktober 2021
Published
2022-01-27
How to Cite
Mujiburrahman, M. (2022). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN ATAS KEJAHATAN YANG DILAKUKAN PIHAK BANK PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2), 138-152. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.374

Most read articles by the same author(s)