PENERAPAN DENDA KETERLAMBATAN IURAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENURUT PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
Abstract
Pemberlakuan Denda Pelayanan 2.5% atas keterlambatan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dilatarbelakangi oleh besarnya jumlah yang harus dibayarkan peserta dan kurangnya kepatuhan peserta dalam mengiur. Ketidakdisiplinan peserta dalam mengiur ini berimbas pada defisit keuangan BPJS Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yaitu dengan mengkaji Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap penerapan denda pelayanan 2,5% atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit, dan mengetahui dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terhadap penyelenggaraan peraturan jaminan kesehatan tersebut di masyarakat. Penerapan Penghitungan denda keterlambatan iuran pelayanan jaminan kesehatan itu adalah 2,5% x ∑Bulan tertunggak x Tarif Ina-CBG dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 24 bulan dan maksimal denda Rp.30.000.000. Dampak Penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap keterlambatan membayar iuran JKN adanya sanksi berupa pemberlakuan denda pelayanan sebelum 45 hari, sejak kartu di aktifkan kembali kepesertaannya pada saat masuk rawat inap di Rumah Sakit. Jika tidak di bayarkan maka tidak bisa menggunakan BPJS dan BPJS tidak melayani reimbursement untuk semua tagihan yang sudah dibayarkan di rumah sakit.