KEKUATAN HUKUM SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. (Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang)
Abstract
Keterangan Saksi adalah salah satuh alat bukti yang dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27 Kitab undang-undang hukum acara pidana).Dalam mengadakan pemeriksaan terhadap saksi, hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjerat, demikian juga dengan penuntut umum. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa setiap saksi dalam memberikan keterangan harus mempunyai kebebasan, tanpa ada paksaan dari pihak apapun. Kekuatan pembuktian keterangan saksi sangat kuat, terlebih jika memperhatikan urutan alat bukti sah yang disebutkan dalam KUHAP. Namum keterangan saksi tersebut hanya sah apabila terhadap saksi bersangkutan terlebih dahulu diadakan penyumpahan dimuka sidang hal ini guna memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP.
Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan yang bertitik berat sebagai alat bukti ditujukan kepada permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian. Syarat sahnya keterangan saksi, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Tidak ada perkara pidana yang luput dan pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi, “the degree of evidence” keterangan saksi, mempunyai nilai kekuatan pembuktian (Pasal 185 ayat 1 KUHAP).