ASPEK HUKUM DI DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (UPAYA MENSEJAHTERAKAN DALAM KONSEP HUKUM PROGRESIF)

  • R.A. TRI MARLISA UTAMI FISIP UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
  • Rita Junita FISIP UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
Keywords: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah perjanjian perkawinan yang sebelumnya dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung menjadi selama dalam ikatan perkawinan.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pemikiran Hukum Apa yang Melatarbelakangi Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya, Bagaimana Implikasi Praktis Akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dan Pihak Ketiga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian yang melatarbelakangi pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 masalah harta benda dapat menyebabkan timbulnya perselisihan. Implikasi Praktis Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama ikatan perkawinan. Perlindungan hukum para pihak dan pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan harus dibuat di hadapan Notaris, kemudian di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Published
2021-12-26