PRUDENTIAL PRINCIPLE DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

  • Windi Arista
Keywords: Perjanjian, Kredit, Perbankan

Abstract

Dalam pemberian kredit tidak semua berjalan dengan lancar, sebagian ada yang kurang lancar dan Sebagian mengalami kemacetan. Salah satu prinsip yang harus dilaksanakan suatu lembaga perbankan  dalam memberikan kredit yaitu dengan menggunakan prinsif  Prudential Principle atau kehati-hatian. Berhati-hati dalam pemilihan calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit.Permasalahan dalam tulisan ini bagaimana penerapam prinsif  Prudential Principle dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti  hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin  mencakup  bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Sentral (Bank Indonesia) dan ketentuan intern bank yang wajib dilaksanakan oleh setiap bank dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya

References

Beni Ahmad Saebani, (2018) Metode Penelitian Hukum, Bandung, CV. Pustaka Setia,
Budi Untung, ,( 2018) , Kredit Perbankan di Indonesia , Yogyakarta, Andi Offset
Hermansyah, (2018) Hukum Perbankan Nasional Indonesia , Jakarta. PT Fajar Interpratama Mandiri
Rachmadi Usman, 2021, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka
Rachmat Firdaus dan Maya Ariyani, 2014 Manajemen Perkreditan Bank Umum, Bandung Alfabeta
Sentosa Sembiring, ( 2020) ,Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung
Veithzal rivai, (2018), Islamic financial manajemen, , Jakarta, Kharisma Putra Utama Offset
Published
2023-06-15
How to Cite
Arista, W. (2023). PRUDENTIAL PRINCIPLE DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 13-21. Retrieved from https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/458