PRUDENTIAL PRINCIPLE DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Dalam pemberian kredit tidak semua berjalan dengan lancar, sebagian ada yang kurang lancar dan Sebagian mengalami kemacetan. Salah satu prinsip yang harus dilaksanakan suatu lembaga perbankan dalam memberikan kredit yaitu dengan menggunakan prinsif Prudential Principle atau kehati-hatian. Berhati-hati dalam pemilihan calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit.Permasalahan dalam tulisan ini bagaimana penerapam prinsif Prudential Principle dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Sentral (Bank Indonesia) dan ketentuan intern bank yang wajib dilaksanakan oleh setiap bank dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya
References
Budi Untung, ,( 2018) , Kredit Perbankan di Indonesia , Yogyakarta, Andi Offset
Hermansyah, (2018) Hukum Perbankan Nasional Indonesia , Jakarta. PT Fajar Interpratama Mandiri
Rachmadi Usman, 2021, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka
Rachmat Firdaus dan Maya Ariyani, 2014 Manajemen Perkreditan Bank Umum, Bandung Alfabeta
Sentosa Sembiring, ( 2020) ,Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung
Veithzal rivai, (2018), Islamic financial manajemen, , Jakarta, Kharisma Putra Utama Offset