SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA MAKANAN KEMASAN

  • Tika Hartika Sari
Keywords: Makanan, Kemasan, Kadaluarsa

Abstract

Kadaluarsa mempunyai arti sebagai sudah lewat ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Batas kadaluarsa merupakan batas dimana mutu makanan masih baik, lebih dari waktutersebut makanan akan mengalami tinkat penurunan sedemikian rupa sehingga makanan tersebut di pandang tidak lagi pantas dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen. Oleh karena itu, untuk melindungi setiap orang dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan maka sangat diharapkan peran dari masyarakat maupun pemerintah untuk lebih memperhatikan serta mengawasi para pelaku usaha yang masih mengedarkan dan menjual makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan menindak tegas secara hukum bagi pelaku usaha yang masih menjual makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.Penelitian dalam tulisan  ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaku usaha dapat dikenakan sanksi hukum yang terdapat dalam diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 19 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Pasal 62, Pasal 63 tentang Ketentuan Pidana; dan Undang-Undang

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, (2017), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,PT. Raja Grafindo Persada
Bambang Sunggono, (2012) Penelitian Hukum , Jakarta, Radja Grafindo
Indriyanto Seno Adji, (2012) , Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan,
Peter Mahmud Marzuki, 2011 Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana,
Shidarta , (2014), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, , Jakarta, PT Grasindo
Suratman dan Philisp Dillah, (2012), Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta
Winarno, (2015) Penentuan batas kadaluarsa bagi makanan dan minuman, Jakarta , YLKI
Yusuf Apandi,(2015), Katakan tidak Pada Narkoba., Bandung, Simbiosa
Zaenab, (2000), Makanan Kadaluarsa, Mickroba Pangan, Jakarta, Gramedia
Published
2023-06-15
How to Cite
Sari, T. (2023). SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA MAKANAN KEMASAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 22-29. Retrieved from https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/459