MEDIASI PENAL DALAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

  • Mahendra Kusuma
  • azwar agus
Keywords: Mediasi Penal, Perkara Pidana

Abstract

Dalam penegakan hukum pidana di negara kita selama ini hanya berorientasi pada penjatuhan pidana berupa pidana perampasan kemerdekaan. Efektivitas pidana perampasan kemerdekaan (penjara) telah banyak diragukan dewasa ini, apalagi dalam terhadap anak-anak, orang berusia lanjut, dan tindak pidana ringan sehingga perlu dicarikan alternatif pemidanaan yang lain seperti adanya perdamaian. Dewasa ini perkembangan internasional dalam konsep peradilan pidana dan prosedur penanganan kasus pidana di beberapa negara telah dikenal adanya mediasi penal yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder didapat dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian yang berkaitan dengan topik bahasan. Analisis data yang diperoleh menggunakan deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya, sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Melalui mediasi penal proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam prsose peradilan pidana tradisional.

Penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan

References

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Adat: Gagasan Pluralisme Dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2018
I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2013
Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2017
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Patrialis Akbar, Kekuasaan untuk Kemanusiaan, Indonesia Future Institute, Jakarta, 2010
Syamsul Fatoni, Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis dan Pragmatis Untuk Keadilan, Setara Press, Malang, 2015
Published
2023-06-30
How to Cite
Kusuma, M., & agus, azwar. (2023). MEDIASI PENAL DALAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 30-38. Retrieved from https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/465