KEDUDUKAN HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA BERDASARKAN PERPRES N0. 7 TAHUN 2018 DALAM SISTEM KETATANEGARAN INDONESIA
Abstract
Dengan adanya reformasi maka Presiden melalui lembaga BP7 sebagai lembaga pembinaan Ideologi Pancasila mengalami reformasi juga. Ditinjau dari sistem ketatanegaraan Indonesia dimana pembentukan BP7 dilakukan sebelum adanya amandemen UUD 1945 maka sistem kelembagaan negaranya masih mengacu pada sistem kelembagaan negara yaitu Lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga Tinggi negara meliputi Presiden, DPR, MA, DPA, BPK dan setelah Amandemen maka Lembaga negara Indonesia meliputi Lembaga negara dan lembaga Independen.
Adapun rumusan maslahnya adalah 1. Apa saja Fungsi dan tugas BPIP berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 .2. Bagaimana Kedudukan Hukum Lembaga BPIP berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2018 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia !.
Kesimpulan adalah 1. Fungsi Dan Tugas BPIP Berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koodinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh, berkelanjutan. 2. Kedudukan Hukum Lembaga BPIP Berdsaran Perpres No.7 Tahun 2018 dalam Sistem Ketatanegaraaan Indonesia adalah kedudukan hukum lembaga BPIP adalah lembaga negara yang merupakan hasil keputusan Presiden yang merupakan Unit Kerja Presiden sebagai lembaga penunjang yang bersifat independen yang secara kewenangan adalah bertanggung jawab kepada presiden
References
Firmansyah Arifin,dkk, (2005), Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsursium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MKRI), Jakarta.
Ishaq, (2017). Metode penelitian hukum Penulisan Skripsi, Tesis, serta Desertasi, Alfabeta, Bandung.
Jimly AsshiddiqiE, (2005). Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta.
Kaelan Ms, (2006). Pendidikan Pancasila, Paradigma, Jogjakarta.
Padmo Wahyono, (2003). Ilmu Negara, Indo Hil. Co, Jakarta
Sirajudin.(2015). Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press. Malang,
Seorjono Soekanto. (2015). Pengantar Penelitan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,
Soerjono Soekanto, (2015). Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, PT, RadjaGrafindo Persada, Jakarta.
UUD 1945 yang diamandemen
Tap MPR Tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998
Perpres 7 Tahun 2018 Tentang BPIP
Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Pembinaan Ideologi Pancasila
Inpres No 10 tahun 1978 tentang P4
Kepres No 10 Tahun 1979 tentang BP7
Standar BP-7 tentang Bahan Penataran P4, UUD 1945 dan GBHN (BP7 Pusat 1990)