Jurnal Hukum Tri Pantang https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp <p>Pengunjung <strong>Jurnal Hukum Tri Pantang</strong>, mulai <strong>May 2022 (Vol 8, no 2)</strong>, secara bertahap bermigrasi ke web baru, yaitu <strong><a href="https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/jhtp">https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/jhtp</a></strong> di web ini Penerbit dan pengelolaan jurnal masih sama dengan web jurnal lama <strong><a href="https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp">https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp</a> </strong>oleh karena itu, pengunjung yang ingin mempublikasikan artikelnya dapat mengirimkan artikel di alamat jurnal yang baru. Kami tidak akan memproses pendaftaran di jurnal lama sejak <strong>1 Mei 2022</strong>. Semua arsip artikel <strong>Jurnal Hukum Tri Pantang</strong> bulan <strong>Juni dan Desember</strong> <strong>2021</strong> dapat diakses diwebsite lama.</p> <p style="text-align: justify;"><em>Jurnal Hukum</em> Tri Pantang merupakan jurnal ilmiah bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang p-ISSN 2460-5646 e-ISSN 2775-5983. Jurnal tri pantang terbit du kali dalam satu tahun yaitu bulan Juni dan Desember. Jurnal Tri Pantang memuat artikel hasil penelitian, kajian hukum. Tri pantang merupakan fatwa Ki Hajar Dewantara&nbsp; yaitu janganlah Tri Pantang ini dianggap menyimpang dari tuntunan agama, justru semua fatwa atau pituah, nasehat yang Ki Hajar Dewantara ciptakan itu tidak terlepas daripada aturan main Allah dan RasulNya. Siapapun yang ingin hidupnya aman, tentram, tertib, damai salam dan bahagia maka harus diterapkan teori Tri Pantang itu. Dan ini harus dijadikan pedoman hidup dan tuntunan hidup di dalam menjalani kehidupan di dunia, khususnya.</p> Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang en-US Jurnal Hukum Tri Pantang 2460-5646 STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH PASANGAN SUAMI ISTER https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/455 <p>Perseroan terbatas adalah badan usaha yang terdiri atas saham-saham. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham perseroan terbatas berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan atau kriteria orang yang dapat memiliki saham dalam perseroan terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan bolehkah suatu perseroan terbatas didirikan oleh pasangan suami istri yang terikat dalam suatu perkawinan yang sah.</p> <p>Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif di mana data sekunder dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan perseroan terbatas serta harta bersama dalam perkawinan.</p> <p>Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas yang pemegang sahamnya hanya pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta dapat kehilangan status badan hukumnya. Hal ini karena pasangan suami istri merupakan subjek hukum tunggal atas harta bersama yang ada dalam perkawinan. Secara yuridis pasangan suami istri dimungkinkan untuk mendirikan perseroan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh mereka berdua apabila perkawinan mereka memiliki perjanjian perkawinan mengenai pisah harta. Hal ini karena dengan adanya perjanjian pisah harta masing-masing pihak baik suami maupun istri merupakan subjek hukum tersendiri atas harta mereka masing-masing.</p> Rosida Diani Rika Destiny Sinaga ##submission.copyrightStatement## 2023-06-10 2023-06-10 9 1 1 12 PRUDENTIAL PRINCIPLE DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/458 <p>Dalam pemberian kredit tidak semua berjalan dengan lancar, sebagian ada yang kurang lancar dan Sebagian mengalami kemacetan. Salah satu prinsip yang harus dilaksanakan suatu lembaga perbankan&nbsp; dalam memberikan kredit yaitu dengan menggunakan prinsif&nbsp; <em>Prudential Principle </em>atau kehati-hatian. Berhati-hati dalam pemilihan calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit.Permasalahan dalam tulisan ini bagaimana penerapam prinsif&nbsp; <em>Prudential Principle </em>dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti&nbsp; hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin&nbsp; mencakup&nbsp; bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (<em>prudential banking principle</em>) bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Sentral (Bank Indonesia) dan ketentuan intern bank yang wajib dilaksanakan oleh setiap bank dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya</p> Windi Arista ##submission.copyrightStatement## 2023-06-15 2023-06-15 9 1 13 21 SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA MAKANAN KEMASAN https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/459 <p>Kadaluarsa mempunyai arti sebagai sudah lewat ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Batas kadaluarsa merupakan batas dimana mutu makanan masih baik, lebih dari waktutersebut makanan akan mengalami tinkat penurunan sedemikian rupa sehingga makanan tersebut di pandang tidak lagi pantas dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen. Oleh karena itu, untuk melindungi setiap orang dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan maka sangat diharapkan peran dari masyarakat maupun pemerintah untuk lebih memperhatikan serta mengawasi para pelaku usaha yang masih mengedarkan dan menjual makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan menindak tegas secara hukum bagi pelaku usaha yang masih menjual makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.Penelitian dalam tulisan &nbsp;ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaku usaha dapat dikenakan sanksi hukum yang terdapat dalam diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 19 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Pasal 62, Pasal 63 tentang Ketentuan Pidana; dan Undang-Undang</p> Tika Hartika Sari ##submission.copyrightStatement## 2023-06-15 2023-06-15 9 1 22 29 MEDIASI PENAL DALAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/465 <p>Dalam penegakan hukum pidana di negara kita selama ini hanya berorientasi pada penjatuhan pidana berupa pidana perampasan kemerdekaan. Efektivitas pidana perampasan kemerdekaan (penjara) telah banyak diragukan dewasa ini, apalagi dalam terhadap anak-anak, orang berusia lanjut, dan tindak pidana ringan sehingga perlu dicarikan alternatif pemidanaan yang lain seperti adanya perdamaian. Dewasa ini perkembangan internasional dalam konsep peradilan pidana dan prosedur penanganan kasus pidana di beberapa negara telah dikenal adanya mediasi penal yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.</p> <p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder didapat dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian yang berkaitan dengan topik bahasan. Analisis data yang diperoleh menggunakan deskriptif kualitatif.</p> <p>Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya, sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Melalui mediasi penal proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam prsose peradilan pidana tradisional.</p> <p>Penerapan mediasi penal dengan pendekatan <em>restorative justice</em> diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan</p> Mahendra Kusuma azwar agus ##submission.copyrightStatement## 2023-06-30 2023-06-30 9 1 30 38 URGENSI PERATURAN DESA UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT DESA https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/472 <p>Otonomi desa merupakan perkembangan konsep otonomi daerah. Titik berat otonomi ada di desa, sehingga desa diharapkan dapat mengembangkan potensi desa dan masyarakat menjadi sejahtera. Desa sebagai daerah otonom dipimpin oleh kepala desa. Di samping kepala desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi membuat peraturan desa. Untuk mengakomodir fungsi ini maka dalam UU No. 12 Tahun 2011 Peraturan Desa dimasukan dalam hirarki aturan hukum. Namun demikian masih banyak desa yang belum memiliki peraturan desa. Secara konstitusional keberadaan peraturan desa merupakan perwujudan dari perlindungan hak konstitusional masyarakat desa. Hak konstitusional merupakan hal dasar yang dimiliki oleh desa sejak lama dan turun temurun. Hak dasar tersebut meliputi hak atas asal usul masyarakat masyarakat, hak atas sumber daya alam; tanah adat (ulayat), hasil perkebunan, hasil perikanan, sungai (air)/laut, kekayaan intelektual, rumah adat, kesenian adat, pakaian adat, obat-obatan dan makanan adat. Sehubungan ini keberadaan peraturan desa mempunyai urgensi atau kepentingan konstitusional. Secara umum urgensi konstitusional peraturan desa antara lain menjadi payung hukum untuk penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum di tengah perkembangan global. Selain itu urgensi peraturan desa adalah sebagai peraturan pelaksana yang sesuai dengan kekhasan masyarakat desa sehingga aturan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat</p> else Suhaimi ##submission.copyrightStatement## 2023-07-11 2023-07-11 9 1 39 48 KEDUDUKAN HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA BERDASARKAN PERPRES N0. 7 TAHUN 2018 DALAM SISTEM KETATANEGARAN INDONESIA https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/473 <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dengan adanya reformasi maka Presiden melalui lembaga BP7 sebagai lembaga pembinaan Ideologi Pancasila mengalami reformasi juga. Ditinjau dari sistem ketatanegaraan Indonesia dimana pembentukan BP7 dilakukan sebelum adanya amandemen UUD 1945 maka sistem kelembagaan negaranya&nbsp; masih mengacu pada sistem kelembagaan negara yaitu Lembaga tertinggi negara adalah&nbsp; MPR dan lembaga Tinggi negara meliputi Presiden, DPR, MA, DPA, BPK dan setelah Amandemen maka Lembaga negara Indonesia meliputi Lembaga negara dan lembaga Independen.</p> <p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong>Adapun rumusan maslahnya adalah 1. Apa saja Fungsi dan tugas BPIP&nbsp; berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 .2. Bagaimana Kedudukan Hukum Lembaga BPIP berdasarkan Perpres No.7&nbsp; Tahun 2018 dalam sistem ketatanegaraan&nbsp; Indonesia !.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kesimpulan adalah 1. Fungsi Dan Tugas&nbsp; BPIP&nbsp; Berdasarkan&nbsp; Perpres&nbsp; No. 7 Tahun&nbsp; 2018 adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koodinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh, berkelanjutan. 2. Kedudukan&nbsp; Hukum&nbsp; Lembaga&nbsp; BPIP Berdsaran Perpres No.7&nbsp; Tahun 2018 dalam Sistem Ketatanegaraaan Indonesia adalah kedudukan hukum lembaga BPIP adalah lembaga negara yang&nbsp; merupakan hasil keputusan Presiden yang merupakan Unit Kerja Presiden sebagai lembaga penunjang yang bersifat independen yang secara kewenangan adalah bertanggung jawab kepada presiden</p> Muhammad Tohir ##submission.copyrightStatement## 2023-07-11 2023-07-11 9 1 49 57