KEKEJAMAN JASMANI SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR YANG MEMOTIVASI CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KLAS IA KOTA PALEMBANG

  • Bastiar Tambuh
  • Rinkin Angge Tringginas Tringginas & Partner
Keywords: Perceraian, Cerai Gugat, Kekejaman Fisik

Abstract

Dikota Palembang perkara cerai gugat didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan oleh istri, pada Pengadilan Agama Klas IA Kota Palembang dari tahun 2015 hingga tahun 2017 ada 6523 perkara cerai yang rata-rata diatas 52% dari perkara perceraian tersebut adalah cerai gugat. Penelitian ini Apa factor yang melatarbelakangi cerai gugat yang dilakukan istri yang disebabkan kekejaman jasmani, Kendala apa saja yang dihadapi istri dalam pelaksanaan proses pengajuan cerai gugat yang dilatarbelakangi oleh kekejaman jasmani di Pengadilan Agama Klas IA Kota Palembang, Bagaimana Perlindungan hukum terhadap istri yang melakukan cerai gugat yang disebabkan kekejaman jasmani di kota Palembang. Factor yang mempengaruhi kekejaman jasamani adalah factor ekonomi, ketidak puasan seksual dan factor budaya. Hambatan yang dialami istri yang mengajukan cerai gugat adalah adanya ancaman atau intimidasi dari pihak suami, pandangan buruk di masyarakat ketergantungan ekonomi terhadap suami, pengetahuan yang minim mengenai proses persidangan. Perlindungan hukum terhadap istri yang melakukan cerai gugat yang disebabkan kekejaman jasmani berhak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.

 

Published
2021-12-26