IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KANTOR KECAMATAN SAKO KOTA PALEMBANG (Studi Kasus Pasal 3 Ayat 11)

  • Supardi Supardi FISIP UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
  • Lies Nur Intan FISIP UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
Keywords: Implementasi, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Terdapat beberapa pelanggaran Pasal 3 Ayat 11 tentang masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja yang dilakukan oleh Pegawai Negeri sendiri seperti absen atau mangkir kerja tanpa alasan, kurang menghargai waktu, dan tidak hadir tepat waktu. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian guna mengkaji lebih jelas tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Sako Kota Palembang. Berdasarkan hasil analisis data, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Sako Kota Palembang sudah optimal, dimana pimpinan melakukan pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran. Semua sumber daya telah terpenuhi, adanya motivasi dari pegawai untuk menegakkan disiplin, jenjang hierarki yang sangat jelas, dan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dari pimpinan. Tingkat kedisiplinan pegawai sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa informasi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Published
2021-12-26