KONSEP UNIVERSAL BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN

  • Azwar Agus Dosen Tetap FH Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Pentingnya perlindungan terhadap anak dalam semua aspek kehidupanya karena anak sebagai generasi penerus dari suatu bangsa. bantuan hukum terhadap korban khususnya anak secara universal memiliki dimensi rasional dan hati nurani, bahwa korban tidak semata-mata hanya dipandang secara prosedural sebagai bagian dari proses peradilan pidana, tetapi bagaimana hukum untuk kepentingan manusia yang hak-haknya terlindungi tanpa melakukan diskriminasi. Negara harus di depan dan secara hukum mempunyai kewajiban untuk melindungi anak sesuai konstitusi hal yang sama diakui konvensi internasional yang mengatur tentang perlidungan korban, juga negara harus memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap semua pihak yang terkait dengan perlindungan anak secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepekaan atas kerugian yang diderita korban baik secara fisik dan psikis.

Published
2018-12-18
How to Cite
Agus, A. (2018). KONSEP UNIVERSAL BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(2), 1-16. Retrieved from http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/191