PEMBEDAAN ILMU HUKUM EMPIRIS DAN ILMU HUKUM NORMATIF

  • Azwar Agus Dosen Tetap FH Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Dalam kajian normatif sebaiknya berpegang pada tradisi ilmu hukum, sedangkan kajian empiris sebaiknya menggunakan metode penelitian empiris pula. Sudah seharusnya tidak mengempiriskan segi normatif ilmu hukum dan sebaliknya juga tidak menormatifkan segi empiris dalam kajian hukum, karena ilmu hukum yang mempunyai karakteristik tersendiri (sui generis). Perbedaan ilmu hukum hukum normatif dan empiris adalah dari hubungan dasar sikap ilmuwan tentang teori kebenaran. Dalam ilmu hukum empiris sikap ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala yang obyeknya dapat ditangkap pancaindra. Sedangkan ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma, sehingga peranan subyek sangat menonjol. Dari kebenaran ilmiah, ilmu hukum empiris adalah suatu kebenaran korespondensi, yaitu segala sesuatu itu benar apabila didukung oleh data dan fakta, sedangkan Ilmu hukum normatif dasar kebenarannya adalah pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri.

Published
2020-06-24
How to Cite
Agus, A. (2020). PEMBEDAAN ILMU HUKUM EMPIRIS DAN ILMU HUKUM NORMATIF. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 1-4. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.214